HSI MAHAZI ABDULLAH ROY
Halaqah Silsilah Ilmiah Manasik Haji
Silsilah 1 : Fiqih Manasik Haji
Halaqah 7: Pembagian Amalan-Amalan Haji
Pemateri : Ustadz Abdullah Roy, M.A
Kewajiban-kewajiban haji yang wajib dilakukan jamaah haji dan jika tidak dilaksanakan, baik sengaja atau tidak sengaja maka ditebus dengan dam. Dam secara bahasa adalah darah. Dan yang dimaksud adalah menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat, seperti kambing kurban dan dibagikan kepada orang fakir yang tinggal di tanah haram Mekah.
Abdullah Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
"Dan barangsiapa yang lupa sesuatu dari kewajibannya atau meninggalkannya, maka hendaklah dia menumpahkan darah." [HR. Imam Malik]
Lupa melakukan kewajiban artinya tidak sengaja. Meninggalkan kewajiban artinya sengaja meninggalkan. Jumlah kewajiban-kewajiban haji ada tujuh yaitu, ihram dari miqat, mencukur habis atau memendekkan rambut, wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari bagi yang wukuf dari siang hari, bermalam di Muzdalifah, melempar jumrah Al-Aqabah pada hari An-Nahr (10 Dzulhijjah, baik dilakukan sebelum zawal atau sebelum tergelincirnya matahari ataupun sesudahnya), dan melempar tiga jumrah yaitu jumrah sugra, wustho, dan kubra atau aqabah pada hari-hari tasyrik setelah tergelincirnya matahari, bermalam di Mina (dimalam-malam hari tasyrik, yaitu 3 malam bagi orang yang mutaakhirin dan 2 malam bagi orang yang muta'ajjilin) dan thawaf wada'.
Mustahabbat haji atau sunnah-sunnah haji yaitu amalan-amalan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh seorang jamaah haji supaya mendapatkan pahala yang besar. Seseorang yang meninggalkannya tidak berdosa dan tidak terkena dam. Sunnah-sunnah haji ada banyak, diantaranya adalah mencium hajar aswad, mengusap rukum yamani, tinggal di Mina pada hari tarwiyah dan malam tanggal Arafah dan lain-lain. Masing-Masing amalan diatas akan dijelaskan pada halaqah berikutnya.
Komentar
Posting Komentar