HSI MAHASI ABDULLAH ROY
Halaqah Silsilah Ilmiah Manasik Haji
Silsilah 1 : Fiqih Manasik Haji
Halaqah 6 : Badal Haji (Mewakili Orang Lain Dalam Ibadah Haji)
Pemateri : Ustadz Abdullah Roy, M.A
Disyariatkan untuk mewakili orang lain di dalam berhaji, baik orang lain tersebut masih keluarga sendiri ataupun bukan. Satu orang hanya boleh mewakili satu orang. Orang yang mewakili disyariatkan harus sudah pernah melakukan ibadah haji sebelumnya.
Dari Abdullah Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar laki-laki berkata: "Aku memenuhi panggilanmu Ya Allah untuk Syukrumah." Nabi bertanya; "Siapakah Syukrumah?" Dia menjawab; "Saudara laki-laki ku atau seorang kerabatku." Nabi kembali bertanya; " Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu sediri." Laki-laki tersebut menjawab; "Belum". Maka Nabi berkata; "Hajilah untuk dirimu sendiri dulu kemudian pergilah untuk Syukrumah."
[HR. Abu Dawud & Ibnu Majah, shahih]
Hendaknya orang yang mewakili yang diketahui amalannya, mengetahui tata cara ibadah haji yang sesuai dengan sunnah Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bukan hanya menginginkan harta dunia dalam beramal. Lebih baik lagi apabila yang mewakili adalah keluarga sendiri karena biasanya orang yang demikian lebih ikhlas dan lebih bersungguh-sungguh di dalam mewakili keluarganya untuk berhaji. Orang yang bisa diwakili di dalam ibadah haji ada tiga golongan, yaitu:
1. Orang yang sudah meninggal dunia
Dalilnya:
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang wanita dari Kabilah Juhainah datang kepada nabi dan berkata: "Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk haji tetapi beliau belum berhaji hingga meninggal dunia. Bolehkah aku menghajikan beliau?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Iya, berhajilah untuknya. Apa pendapatmu seandainya ibumu memilki hutang? Apakah engkau membayar hutangnya? Tunaikanlah hutang kepada Allah karena Allah lebih berhak kamu tunaikan hutangnya." [HR. Bukhari]
2. Orang yang sudah tua renta dan tidak mampu melakukan perjalanan
Dalilnya: Dari Ibnu Rozi radhiyallahu 'anhu
3. Orang yang sakit dan tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya
Dikiaskan kepada orang tua renta yang tidak bisa melakukan berpergian. Boleh seorang laki-laki mewakili seorang laki-laki dan seorang wanita boleh mewakili wanita yang lain, sebagaimana kisah seorang wanita dari Juhainah. Boleh seorang wanita menghajikan laki-laki. Sebagaimana dalam hadist Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa seorang wanita dari Kabilah Khot'am berkata kepada nabi: "Wahai Rosulullah, sesungguhnya kewajiban haji dari Allah atas hamba-hambaNya telah datang. Dan bapakku dalam keadaan sudah tua renta tidak bisa tegak diatas kendaraan. Bolehkah aku menghajikan untuk beliau?" Nabi bersabda: "Iya." Dan kejadian ini terjadi pada saat haji wada'. [HR. Bukhari & Muslim]
Dan Boleh seorang laki-laki mewakili perempuan.
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki datang kepada nabi dan berkata: "Sesungguhnya saudariku bernazar untuk berhaji dan dia sudah meninggal." Maka nabi berkata: "Kalau dia punya hutang, apakah engkau membayarkan untuknya?" Laki-laki tersebut menjawab: "Iya." Nabi berkata: "Maka tunaikanlah hutang kepada Allah karena Allah lebih berhak ditunaikan." [HR. Bukhari]
Pahala hajinya adalah untuk orang yang dihajikan, sedangkan orang yang mewakili mendapat pahala berbuat baik kepada orang lain.
Komentar
Posting Komentar