HSI MAHAZI ABDULLAH ROY

 Halaqah Silsilah Ilmiah Manasik Haji 


Silsilah 1  : Fiqih Manasik Haji 
Halaqah 4 : Syarat-Syarat Wajib Haji 
Pemateri   : Ustadz Abdullah Roy, MA.


      Syarat-syarat haji adalah perkara yang apabila terpenuhi pada diri seseorang, maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji. Jumlah syarat-syarat wajib haji ada 5, yaitu:
1. Islam
Orang yang kafir tidak diperintah untuk berhaji sehingga ia masuk ke dalam agama islam. Seandainya dia berhaji sebelum masuk islam, maka hajinya tidak diterima

Allah berfirman: "Dan Kami akan mendatangi apa yang mereka amalkan berupa amalan, kemudian Kami jadikan amalan tersebut debu yang berterbangan." [Qs. Al-Furqan: 23]

2. Berakal
Orang yang gila tidak diwajibkan untuk berhaji. Seandainya dia berhaji dalam keadaan tidak berakal, maka hajinya tidak sah

Rosulullah shallallahu 'alahi wasallam bersabda: "Diangkat pena dari 3 orang yaitu dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia dewasa, dan dari orang gila sampai dia berakal." 
[HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, shahih]

3. Baligh/Dewasa
Seseorang yang belum baligh, maka tidak diwajibkan melakukan haji. Seandainya dia berhaji ketika masih kecil, maka hajinya tidak sah dan orang yang menghajikan orang tua mendapatkan pahala. Tapi haji ini tidak menggugurkan kewajiban haji. Apabila dia dewasa dan terpenuhi syarat wajib haji yang lain, maka dia diwajibkan melakukan ibadah haji. 

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu disebutkan ada seorang wanita yang mengangkat anaknya dn berkata kepada Rosulullah: "Wahai Rosulullah, apakah anak ini boleh berhaji?" Beliau menjawab: "Iya boleh dan kamu mendapat pahala." [HR. Muslim]

Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak kecil manapun yang dihajikan keluarganya dalam keadaan masih anak kecil kemudian dewasa, maka wajib baginya melakukan haji orang dewasa." [HR. Ibnu Abi Syaibah, shahih]

4. Merdeka
Seorang budak atau hamba sahaya tidak wajib melakukan ibadah haji. Seandainya dia berhaji ketika masih sebagai budah, maka hajiny sah tapi belum menggugurkan kewajiban. Apabila kelak merdeka dan terpenuhi syarat wajib haji yangn lain, maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji. 

Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hamba sahaya mana saja yang dihajikan oleh keluarganya kemudian dimerdekakan, maka wajib baginya untuk melakukan haji." 
[HR. Ibnu Abi Syaibah, shahih]

5. Memiliki kemampuan badan dan harta sekaligus
Orang yang mampu fisiknya dan tidak mampu hartanya, maka tidak diwajibkan untuk berhaji. Orang yang mampu hartanya tapi tidak mampu fisiknya, maka tidak diwajibkan untuk berhaji sampai mampu, baik fisiknya maupun hartanya. 
Allah berfirman: "Dan kewajiban manusia kepada Allah untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang-orang yang mampu kesana." [Qs. Ali-Imran: 97]

Apabila seseorang mampu hartanya tetapi tidak mampu fisiknya secara terus menerus karena sudah tua renta atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya, maka dia mewakilkan hajinya kepada orang lain. 

Dari Abu Rojin Al-Uqoli radhiyallahu 'anhu, datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata: "Ya Rosululah, sesungguhnya bapakku sudah tua tidak bisa haji, tidak bisa umrah, dan tidak bisa berpergian." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berhajilah untuk bapakmu dan umrahlah untuk bapakmu." [HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, Hadist ini shahih] 

      Apabila kelima syarat ini terpenuhi pada diri seseorang, maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji dan bersegera untuk melakukannya. Namun apabila salah satu atau lebih syarat-syarat wajib haji diatas tidak ada pada diri seseorang, maka dia tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah haji. 

Komentar