HSI MAHAZI ABDULLAH ROY

Halaqah Silsilah Ilmiah Manasik Haji 


Silsilah 1   : Fiqih Manasik Haji 
Halaqah 5 : Mahrom Wanita Ketika Haji                                                                       
Pemateri   : Ustadz Abdullah Roy, M.A
 


     Sebagian ulama' mengatakan termasuk kemampuan bagi wanita muslimah adalah apabila dia memiliki mahram. Artinya apabila dia memiliki mahram dia dianggap mampu, sedangkan apabila dia tidak memiliki mahram maka dia dianggap tidak mampu. Dan tidak diwajibkan melakukan ibadah haji dan tidak berdosa bila tidak melakukan ibadah haji. Jika dia memaksakan dirinya pergi tanpa mahram, maka hajinya sah bila memenuhi rukun-rukun haji, tetapi dia berdosa karena menyelisihi syari'at. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad Ibnu Hambal. 
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:                                                          "Seorang wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahram dan tidak boleh seorang laki-laki masuk kepadanya kecuali wanita tersebut bersama mahram. Maka berkatalah seorang laki-laki; 'Wahai Rosulullah, sesungguhnya aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin melakukan haji'. Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallah bersabda; 'Keluarlah bersama istrimu" [HR. Bukhari & Muslim]

      Adapun Imam Malik Ibnu Abbas dan Al-Imam As-Syafi'i, beliau berdua tidak mensyaratkan memiliki mahrom. Mereka mensyaratkan adanya rombongan yang bisa dipercaya sehingga wanita tersebut aman. Yang dimaksud mahram adalah suami dan semua laki-laki yang diharamkan menikah dengan wanita tersebut selamanya karena sebab nasab atau sebab yang boleh. Mahrom karena nasab seperti bapak, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dari pihak bapak, paman dari pihak ibu dan lain-lain. Adapun mahrom karena sebab yang boleh seperti karena sebab penyusuan. Contohnya suami dari ibu yang menyusui seorang wanita dan seorang laki-laki, dan saudara laki-laki persusuan. Adapun karena sebab perkawinan contohnya bapak mertua, menantu laki-laki dan lain-lain. Saudara sepupu atau saudara ipar, maka bukan termasuk mahram. Tidak ada istilah mahram titipan dalam islam, yaitu mengangkat seorang laki-laki bukan mahram menjadi mahram. 

  

       

Komentar