HSI MAHAZI ABDULLAH ROY

 Halaqah Silsilah Ilmiah Manasik Haji 


Silsilah 1   : Fiqih Manasik Haji 
Halaqah 9 : Rukun Haji (Bagian 2) - Thawaf Ifadhah dan Sa'i
Pemateri   : Ustadz Abdullah Roy, M.A


3) Thawaf Ifadhah (Thawaf Ziarah atau Thawaf Haji)
      Yang dimaksud dengan thawaf adalah mengelilngi Ka'bah sebanyak 7 kali dengan sifat-sifat tertentu. Thawaf Ifadhah dilakukan setelah wukuf di Arafah dan mabit atau bermalam di Muzdalifah. 
Dalilnya adalah firman Allah: "Dan hendaklah mereka thawaf di rumah yang kuno yaitu Ka'bah." [Qs. Al-Hajj: 29]

Di dalam hadist 'Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan: "Kami haji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan kami telah melakukan thawaf ifadhah pada hari kurban, yaitu tanggal 10 dzulhijjah. Maka Shofiyyah (salah seorang istri nabi) haid dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam menginginkan seperti yang diinginkan seorang suami kepada istrinya. Maka aku berkata: 'Wahai Rosulullah, sesungguhnya dia (Shofiyyah) haid.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah dia akan menghalangi kita?" (maksudnya apakah dia akan menunda kepulangan kita karena harus menunggu Shofiyyah suci dan harus melakukan thawaf ifadhah?" Mereka berkata: "Wahai Rosulullah, dia (Shofiyyah) telah thawaf ifadhah pada hari kurban." Beliau shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kalau demikian, keluarlah kalian meninggalkan Kota Mekah menuju Madinah." [HR. Bukhari & Muslim]

Berkata Ibnu Qudamah dan beliau adalah ulama' dalam madzhab hambali: "Dan thawaf ifadhah adalah rukun haji yang tidak sempurna haji kecuali dengannya. Kami tidak mengetahui perselisihan pendapat di dalamnya." 

4) Sa'i Haji 
      Sa'i adalah melakukan perjalanan antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak 7 kali dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri dengan Bukit Marwah. Dari Shafa ke Marwah dihitungn sekali. 
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah termasuk syiar-syiar Allah. Maka, barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau melakukan umrah, tidak berdosa baginya untuk melakukan sa'i diantara keduanya." [Qs. Al-Baqarah: 158]

Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah kalian sa'i, karena sesungguhnya Allah mewajibkan sai' atas kalian." [HR. Ahmad dalam musnadnya, dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani rahimahullah]

Berkata Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha: "Allah tidak akan menyempurnakan haji dan umrah seseorang yanng tidak sa'i antara Shafa dan Marwah." [Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim]

Mayoritas ulama' diantaranya adalah Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sa'i adalah rukun diantara rukun-rukun haji. 

Komentar