HSI MAHAZI ABDULLAH ROY
Halaqah Silsilah Ilmiah Manasik Haji
Silsilah 1 : Fiqih Manasik Haji
Halaqah 10 : Kewajiban Haji (Bagian 1) - Ihram dari Miqat dan Al-Halq Serta Memendekkan Rambut
Pemateri : Ustadz Abdullah Roy, M.A
Kewajiban-Kewajiban Haji:
1. Niat dari Miqat
Yang dimaksud dengan Miqat adalah tempat start memulai ihram seseorang yang ingin haji dan umrah, tidak boleh melewati miqat tersebut kecuali sudah niat di dalam hatinya. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika menyebutkan miqat-miqat.
"Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan untuk setiap orang selain penduduknya yang melewati dari orang-orang yang ingin haji dan umrah." [HR. Bukhari & Muslim]
2. Al-Halq (Menggundul dengan pisau/At-Taksiru yang artinya memendekkan rambut ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah)
Dalilnya adalah firman Allah: "Sungguh, Allah akan membuktikan kepada RosulNya tentang kebenaran mimpi. Sungguh kalian akan memasuki Masjidil Haram jika Allah menghendaki, dalam keadaan aman dengan menggundul rambut kalian dan memendekkannya sedangkan kalian merasa takut." [Qs. Al-Fath:27]
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang menggundul." Mereka kembali berkata: "Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang menggundul." Maka, mereka kembali berkata: "Wahai Rosulullah, dan orang-orang yang memendekkan rambutnya." Nabi bersabda: "Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya." [HR. Bukhari & Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]
Ayat dan hadist di atas menunjukkan tentang disyariatkannya menggundul dan memendekkan rambut ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah.
Komentar
Posting Komentar