HSI MAHAZI ABDULLAH ROY

 Halaqah Silsilah Ilmiah Manasik Haji 


Silsilah 1     : Fiqih Manasik Haji  

Halaqah 11 : Kewajiban Haji (Bagian 2) - Wukuf di Arafah Sampai Tenggelam Matahari dan Bermalam di Muzdalifah 

Pemateri     : Ustadz Abdullah Roy, M.A


3. Wukuf di Arafah Sampai Tenggelam Matahari Bagi Orang Yang Wukuf Dari Siang Hari

Berkata Jabir radhiyallahu 'anhu menyifati wukuf Nabi shallallahu 'alaihi wasallam

"Maka senantiasa beliau shallallahu 'alaihi wasallam wukuf sampai tenggelam matahari dan sampai hilang warna kuning sedikit, sehingga tenggelam seluruh bulatan matahari." [HR. Muslim] 

          Kita diperintahkan untuk mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di dalam manasik haji. 

Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 

"Hendaklah kalian mengambil dariku manasik kalian, karena sesungguhnya aku tidak tau mungkin aku tidak haji lagi setelah tahun ini." [HR. Muslim] 

      Seandainya meninggalkan Arafah sebelum maghrib diperbolehkan, niscaya beliau shallallahu 'alaihi wasallam sudah memberikan keringanan untuk orang-orang yang lemah sebagaimana beliau memberi keringanan bagi mereka ketika meninggalkan Muzdalifah menuju Mina pada akhir malam. Ketika beliau tidak memberikan keringanan, ini menunjukkan bahwa wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari adalah sebuah kewajiban. 

- Pendapat bahwa wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari adalah kewajiban haji dan orang yang tidak wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari diharuskan membayar dam adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad

- Pendapat bahwa orang yang tidak wukuf di Arafah sampai tenggelam matahati dan meninggalkan Arafah sebelum tenggelam matahari maka tidak terkena dam adalah pendapat dari Imam Syafi'i


4. Bermalam di Muzdalifah 

  Berdasarkan firman Allah: "Maka apabila kalian berjalan dari Arafah, maka hendaklah kalian mengingat Allah di Al-Masy'aril Haram." [ Qs. Al-Baqarah: 198]

    Yang dimaksud dengan Al-Masy'aril Haram adalah Muzdalifah.

  "Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bermalam di Muzdalifah sampai waktu pagi. Beliau memberikan keringanan bagi orang-orang yang lemah, para wanita, dan anak-anak untuk meninggalkan Muzdalifah menuju Mina di akhir malam." [HR. Bukhari & Muslim] 

          Keringanan bagi golongan-golongan ini menunjukkan bahwa bermalam di Muzdalifah hukumnya wajib karena jika bukan kewajiban niscaya tidak membutuhkan keringanan. [Ini merupakan pendapat sebagian besar ulama', diantaranya adalam Imam Syafi'i rahimahullah]

  "Orang yang datang sebelum pertengahan malam diwajibkan bermalam di Muzdalifah sampai pertengahan malam

Komentar