HSI MAHAZI ABDULLAH ROY

Halaqah Silsilah Ilmiah Manasik Haji 


Silsilah 1     : Fiqih Manasik Haji 

Halaqah 15 : Mustahabbat (Sunnah-Sunnah Haji) - Bagian 2

Pemateri     : Ustadz Abdullah Roy, M.A 


5. Mengucapkan Kalimat Talbiah (Labbaikallahumma Labbaika  Bil Hajjan)

   Jabir Ibnu 'Abdillah radhiyallahu 'anhu berkata: "Kami datang bersama Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kami berkata; 'Labbaikallahumma Labbaika Bil Hajj.' [HR. Al-Bukhari]

          Ada diantara ulama' yang mengatakan bahwa melafadzkan niat tidak disyari'atkan kecuali ketika haji dan umrah. Inilah yang difatwakan oleh Syeikh Bin Baz rahimahullah dan Syeikh Abdul Mukhsin Al-'Abbad hafidzahullah. Dan pendapat yang benar wallahu ta'ala a'lam bahwa ucapan 'Labbaikallahumma Labbaika Bil Hajj' dinamakan dengan "Talbiah" dan tidak dikatakan dengan niat. Niat adalah apa yang ada di dalam hati seseorang. 


6. Niat Diatas Kendaraan Dan Menghadap Ke Arah Kiblat 

   Berkata Abdullah Ibnu Umar: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berihlal (melakukan niat) ketika beliau naik kendaraan dan kendaraan beliau dalam keadaan berdiri." [Mutafaqqun 'alaih]

    "Ibnu Umar dahulu apabila sholat dzuhur di Dzul Khulaifah, maka beliau meminta kendaraannya kemudian menaikinya dan apabila sudah berada di atasnya, maka beliau menghadap kiblat dalam keadaan tersebut. Berdiri kemudian mengucapkan talbiah. Dan Ibnu Umar mengabarkan bahwa dahulu melakukannya." [HR. Bukhari]


7. Mengucapkan Syarat

    Disunnahkan bagi yang takut tidak bisa menyempurnakan haji karena sakit atau karena halangan yang lain untuk mengucapkan syarat setelah membaca talbiah. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Tuba'ah bintu Az-Zubair yang sedang sakit dan dia ingin melakukan ibadah haji: "Berhajilah dan bersyaratlah. Katakanlah; 'Ya Allah, tempat tahalulku dimana saja engkau menahanku.'

   Seseorang yang mengucapkan ucapan ini kemudian dia sakit atau terhalangi sehingga tidak bisa menyempurnakan hajinya, maka dia bertahalul ditempat dia tertahan dan tidak ada kewajiban baginya untuk menyempurnakan ibadah hajinya. Apabila seseorang mengucapkan syarat ini kemudian dia sakit sehingga tidak bisa menyempurnakan ibadah hajinya, maka dia bisa bertahalul di tempat dia bertahan dan tidak ada kewajiban sedikit pun dan tidak ada kewajiban apa pun.  

Komentar