HSI MAHAZI ABDULLAH ROY
Halaqah Silsilah Ilmiah Manasik Haji
Silsilah 1 : Fiqih Manasik Haji
Halaqah 13 : Kewajiban Haji (Bagian 4) - Bermalam di Mina dan Thawaf Wada'
Pemateri : Ustadz Abdullah Roy, M.A
6. Bermalam di Mina
Yaitu pada malam-malam hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13. Tiga malam bagi yang "Mutaakhirin" dan dua malam bagi yang "Muta'ajjilin."
- Yang dimaksud dengan "Mutaakhirin" adalah orang-orang yang menunda kepulangan dan meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah setelah melempar jumrah sugro, wustho dan kubro (aqabah).
- Yang dimaksud dengan "Muta'ajjilin" adalah orang-orang yang menyegerakan kepulangan dan meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah setelah melempar tiga jumrah pada waktunya.
Dalil atas wajibnya bermalam di Mina adalah firman Allah:
"Dan ingatlah Allah di hari-hari yang terhitung. Barangsiapa yang menyegerakan pada dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa yang menunda, maka tidak ada dosa baginya bagi siapa yang bertakwa." [Qs. Al-Baqarah: 203]
Dahulu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bermalam tiga malam di Mina dan meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah setelah melempar tiga jumrah setelah tergelincirnya matahari. Di dalam hadist 'Asim Ibnu Adi radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan bagi orang-orang yang bertugas menggembala untuk tidak bermalam di Mina, demikian pula memberikan keriganan bagi orang-orang yang menyediakan air minum, sebagaimana di dalah hadist Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau mengatakan:
"Abbas Ibnu Muthalib meminta izin kepada Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk bermalam di Mekah pada malam-malam Mina karena unruk menyediakan minum bagi jamaah haji dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun mengizinkannya." [HR. Bukhari & Muslim]
Adanya rukhsoh atau keringanan bagi orang tertentu seperti orang yang mengurus air minum dan yang mengurus hewan-hewan yang akan disembelih menunjukkan bahwa hukum bermalam di Mina pada asalnya adalah wajib.
7. Thawaf Wada'
Artinya adalah perpisahan. Thawaf Wada' adalah thawaf yang dilakukan oleh jamaah haji menjelang safar untuk pulang dan akan berpisah dengan Baitullah.
Berkata 'Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
"Thawaf Wada' disyariatkan karena dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam thawaf wada' ketika keluar dari Kota Mekah." Berkata Ibnu Abbas: "Manusia diperintahkan supaya amalan yang terkahir dengan rumah Allah. Tapi hal ini diringankan bagi wanita haid." [Mutafaqqun 'alaih]
Yang dimaksud dengan amalan yang terakhir adalah dengan rumah Allah yaitu thawaf wada'.
Komentar
Posting Komentar